Dokumen foto Ketua DPD Granat Sumut Sastra (tengah) dan Kasi Penkum Kejati Sunut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)
MEDAN | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara (Granat Sumut) memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menyusul dituntut matinya 57 terdakwa narkotika periode Januari hingga September 2023.
"Oh iya.. Harus kita apresiasi Kejati Sumut. Kita juga sampaikan terima kasih atas jerih payah pak Kajati Idianto dan jajaran dalam upaya mendukung program pemerintah Republik Indonesia memerangi kejahatan narkoba," kata Ketua DPD granat Sumut Sastra, Kamis malam (28/9/2023).
Menurutnya, semua pihak harus bergandengan tangan memerangi praktik-praktik penyalahgunaan narkoba sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Program Penanggulangan Pemberantasan Pencegahan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
Menurutnya, tuntutan maksimal kepada ke-57 terdakwa narkotika mencerminkan Kejati Sumut dan jajaran turut menyelamatkan bangsa serta anak negeri dari kejahatan dan bahaya narkoba Kejatisu.
"DPD Granat Sumut menilai jajaean Kejari Sumut telah berperan aktif demi memutus mata rantai sindikat (internasional maupun lokal) dan memberi efek jera dengan diberikannya tuntutan maksimal.
Selain itu Kejati Sumut dan jajaran telah menjadi garda terdepan dalam mendukung P4GN khususnya di provinsi dikenal dengan keheterogenan ini," pungkasnya.
Extra Ordinary
Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan Kejahatan mengatakan, narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku.
Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat (2), Kejari Asahan (10), Kejari Deliserdang (5), Kejari Batubara (3) dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, 52 di antaranya divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.
BB
Para terdakwa yang dituntut mati umumnya dengan barang bukti (BB) narkoba tidak sedikit. Atas nama 2 warga Provinsi Riau yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar dengan BB 24 Kg sabu. (ROBERTS)
